Kepala Eksekutif Pengawas OJK Dian Ediana Rae beberkan soal bank syariah pesaing BSI. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait langkah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang resmi memulai proses akuisisi terhadap PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi Bank Victoria Syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.
Dian pun menyebutkan bahwa BTN telah menyampaikan permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip atas pengambilalihan BVIS, dan OJK telah memberikan persetujuan prinsip untuk memulai proses pengambilalihan tersebut.
Baca juga: Bakal Diakuisisi BTN, Begini Kinerja Terbaru Bank Victoria Syariah
“Sebagaimana disampaikan oleh BTN, hal ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Bank dalam rangka melakukan pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariahnya (UUS),” ujar Dian saat dihubungi Infobanknews, Senin, 20 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, UUS BTN merupakan salah satu UUS yang diwajibkan untuk melakukan spin-off sebagaimana POJK Nomor 12 Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang mengatur kewajiban pemisahan UUS apabila nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit sebesar Rp50 triliun.
Baca juga: Sah! BTN Mengakuisisi Bank Victoria Syariah
Dian menambahkan rencana pengambilalihan dalam rangka spin-off ini sejalan dengan pilar pertama Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah.
“OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah, yang pada tahun 2025 diawali dengan akusisi BVIS oleh BTN,” tandasnya.
Dian menambahkan, dengan dilakukannya aksi korporasi yang sekaligus merupakan langkah konsolidasi ini diharapkan struktur industri perbankan syariah menjadi semakin baik dan semakin kuat.
“Bank hasil pengambilalihan dan sekaligus spin-off UUS BTN ini diharapkan dapat menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang sehat dan tumbuh lebih baik, dan ke depan dapat menjadi BUS dengan skala usaha yang diproyeksikan dapat tumbuh menjadi BUS besar yang bergerak di segmen pembiayaan perumahan,” ungkapnya.
Baca juga: Sinergi Strategis BTN dan LPEI Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Langkah konsolidasi ini tidak hanya dapat dilakukan oleh Bank BUS/UUS milik BUMN saja, tetapi diharapkan juga dilakukan oleh BUS maupun UUS lainnya milik swasta, antara lain dapat dilakukan dalam rangka pemisahan UUS atau spin-off.
“Dengan dilakukannya langkah-langkah kondsolidasi tersebut, diharapkan struktur industri perbankan syariah menjadi lebih baik dan seimbang,” imbuh Dian. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More