Sah! BTN Mengakuisisi Bank Victoria Syariah

Sah! BTN Mengakuisisi Bank Victoria Syariah

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi memulai proses akuisisi terhadap PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Kesepakatan ini tercapai melalui penandatanganan Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) dengan para pemegang saham BVIS di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS dari tiga pemegang sahamnya, yaitu PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Berdasarkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang telah diterbitkan kedua belah pihak ke publik, PT Victoria Investama Tbk menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 80,18 persen, disusul PT Bank Victoria International Tbk sebesar 19,80 persen, dan BHP Jakarta sebesar 0,0016 persen.

Akuisisi Senilai Rp1,06 Triliun

Melalui akuisisi tersebut, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. BTN menggunakan dana internal untuk akuisisi ini sesuai dengan rencana bisnis bank.

Baca juga: Kedepankan Employee Wellbeing, BTN Selenggarakan Mini Olympic 2025

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari strategi anorganik BTN untuk membentuk bank umum syariah (BUS).

Setelah mendapatkan persetujuan atas rencana aksi akuisisi BVIS dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah BUS baru.

“BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan. Aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah. Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” ujar Nixon dalam keterangan resmi, Senin, 20 Januari 2025.

Penandatanganan CSPA tersebut didasari atas kesepakatan kedua belah pihak yang telah dicapai setelah proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan ke belakang.

Baca juga: BTN Dukung LPEI Perkuat Ekspor Nasional

Nixon mengatakan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak rumit dan tidak terlalu memakan waktu. Pasalnya, aturan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang memiliki anak usaha bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.

Regulasi Mendorong Spin-Off Unit Syariah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensional-nya jika nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya, atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan.

Sebagai informasi, per kuartal III-2024, BTN Syariah telah mencatat aset sebesar Rp58 triliun, bertumbuh sebesar 19,2 persen year-on-year (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun. Berdasarkan proyeksi yang dilakukan BTN, lanjut Nixon, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah nantinya dapat mencapai sekitar Rp66 triliun-Rp67 triliun.

BVIS Dinilai sebagai Kandidat Tepat

Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat yang tepat karena size-nya sebagai bank umum syariah yang memadai dan bisnis yang terus bertumbuh. Berdasarkan laporan keuangan per triwulan III-2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai sebesar Rp3,32 triliun, meningkat 8,02 persen secara yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,08 triliun.

Baca juga:Sinergi Strategis BTN dan LPEI Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia 

Dengan disepakatinya CSPA tersebut, BTN selaku pihak pembeli saham BVIS akan melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat, yakni mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS, memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN selaku calon pemegang saham pengendali, dan persetujuan dari OJK atas transaksi pengambilalihan yang diusulkan.

Proses Akuisisi Berjalan Mulus

Nixon berharap seluruh proses akuisisi ini dapat selesai sebelum semester I-2025 berakhir sehingga proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS bisa dijalankan. “Berdasarkan timeline yang telah kami rencanakan, BTN Syariah bisa segera spin-off menjadi bank umum syariah pada tahun ini,” tegas Nixon.

Selama proses ini berlangsung, BTN menyatakan belum ada perubahan operasional bisnis dari BTN Syariah dan aktivitas bisnis BTN Syariah masih berjalan seperti biasa sampai unit usaha syariah tersebut telah berubah secara legal dan formal menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT). (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update