Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur status sertifikat untuk menampilkan sertifikat wakaf yang dimiliki wakif. Adapun penerbitan sertifikat wakaf uang tidak menggunakan materai dan pengiriman sertifikat wakaf disampaikan melalui e-mail kepada wakif. “Untuk mengelola wakaf uang, Bank BTN menggandeng Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU,” kata Maryono.
NU menjadi mitra BTN sejak penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bulan Februari tahun lalu karena NU memiliki basis warga NU yang melimpah, setidaknya mencapai 85 juta orang.
Baca juga: BTN Salurkan Kredit untuk 302.231 Rumah
Dengan adanya aplikasi mobile Wakaf Uang NU diharapkan Bank BTN bisa menggaet partisipasi dari 1 juta Nahdliyyin. Jika masing-masing menyetor setidaknya Rp10.000 per bulan, maka Bank BTN bersama dengan NU bisa menghimpun wakaf uang Rp10 miliar per bulan atau Rp120 miliar per tahun. Per 13 Juni 2017 saldo giro wakaf NU mencapai Rp256,4 juta.
“Gerakan Wakaf Uang Sejuta Nahdliyin , Insya Allah semakin sukses karena kini berwakaf bisa lebih mudah, kapan saja dan dimana saja bermasa BTN,” tambah Maryono.
Kerja sama ini berdampak pada peningkatan dana di giro UUS BTN, terutama peningkatan dana pihak ketiga, yang tahun ini ditargetkan naik 18-20 persen. Khusus untuk giro dipatok naik 15 persen, sementara tabungan dan deposito masing-masing diharapkan tumbuh 17 dan 12 persen. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More