Jakarta–PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan telah menghimpun dana deklarasi pengampunan pajak senilai Rp20,5 triliun sampai dengan 13 Oktober 2016.
Dana deklarasi dan repatriasi tersebut, kata Direktur Utama BTN, Maryono, berasal dari nasabah prioritas perseroan dan wajib pajak yang bidang usahanya pada sektor properti.
“Dana tebusan itu Rp410 miliar, kemudian deklarasi sekitar Rp20,5 triliun, dan potensi dana repatriasi Rp305 miliar, per 13 Oktober 2016,” kata Maryono di Jakarta, tadi malam.
Maryono pun optimis, untuk tahap kedua ini diperkirakan dana tersebut akan lebih banyak lagi masuk, baik dari perorangan maupun developer (pengembang).
Dari pencapaian tersebut, Maryono masih optimis dapat mengumpulkan dana pengampunan pajak sebesar Rp50 triliun hingga akhir periode tax amnesty berakhir pada Maret 2017.
“Masih optimis mencapai target yang ditentukan,” ucap Maryono.
(Baca juga : Bos BTN Sabet Penghargaan CEO of The Year 2016)
Terkait pengampunan pajak, BTN menyiapkan berbagai instrumen investasi yang dapat dijadikan pilihan wajib pajak seperti Dana Investasi Real estate (DIRE), deposito, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), obligasi, Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA SP), dan lain-lainnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga