Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum seiring terkuaknya kasus modus investasi bodong yang dilakukan mantan karyawan bank pelat merah tersebut.
Sebelumnya, Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, pihaknya telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.
“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” jelas Ramon di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca juga: Tumbuh Double Digit, Penyaluran Kredit Bank BTPN Tembus Rp186,56 Triliun di Kuartal I 2024
Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya atau 120 persen per tahun.
“Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank,” tegas Ramon.
Ramon mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati,” ujar Ramon.
Ramon menambahkan Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Atas kasus tersebut, sebelumnya telah digelar demo yang cukup meresahkan karena berlangsung anarkis di Kantor Pusat BTN.
“Namun, kami menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN yang hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN sehingga aksi demo tersebut tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga di BTN,” tutup Ramon. (*)