BTN Akan Longgarkan Minimum DP Rumah Non Subsidi

BTN Akan Longgarkan Minimum DP Rumah Non Subsidi

Jakarta — BTN berencana akan menurunkam minimal pembayaran uang muka ata DP (Down Payment) rumah non subsidi hingga di bawah 10 persen.

Strategi tersebut sehubungan dengan kebijakan relaksasi LTV yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang akan berlaku mulai bulan Agustus 2018. Saat ini secara umum minimal pembayaran DP untuk rumah bersubsidi di BTN sendiri sekitar 10 persen.

“Kan ada ada relaksasi ja kita bikin lebih ringan. Kalau BI kan maksimal 0 persen. Tapi kan tidak harus 0 persen . Artinya diserahkan kepada bank sesuai dengan mitigasi resikonya sendiri.” Ujar Budi Satria, Direktur Consumer Banking BTN di acara Infobank Mortgage Forum “Prospek Bisnis Mortgage Setelah Relaksasi LTV, di Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.

Meski demikian Budi tidak memberikan angka yang pasti mengenai berapa persen DP setelah relaksasi LTV ini.

Baca juga: Peluang dan Tantangan Sektor Perumahan Versi BTN

“Masih harus dibicarakan lagi BI aturannya seperti apa, yang jelas, DP-nya untuk mendorong orang agar lebih mau mengambil KPR” tutur Budi.

Budi juga mengatakan selain menurunkan DP untuk rumah bersubsidi, BTN juga akan tetap fokus untuk menjaga NPL.

“Jangan lupa di unsur LTV itu tidak hanya DP maksimal 0 persen tapi juga ada ketentuan NPL. Kalau NPL di atas 5 kan ketentuan tidak berlaku” jelasnya.

Sebagai informasi, per kuartal 1 2018 BTN menyalurkan kredit sebesar Rp202,5 triliun atau meningkat 19,34 persen secara year on year. Sementara itu, dari jumlah kredit tersebut kredit perumahan mencapai 91,09 persen, atau naik 20,32 persen dari Rp 153, 31 triliun menjadi Rp184,46 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya. (Dicky F. Maulana)

Related Posts

News Update

Top News