News Update

BSU Tahap 4 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Jakarta – Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 cair? Itulah top of mind pertanyaan yang ada di benak sebagian besar pekerja Indonesia. Apalagi, bagi mereka dinyatakan memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Diketahui, pencairan BSU tahap 4 melalui bank himpunan bank milik negara (Himbara) mulai dilakukan pada 4 Juli 2025.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2025, bisa langsung mengecek status pencairannya secara daring.

Baca juga : BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

Jadwal Pencairan BSU Tahap 4

  • Mulai cair: 14 Juli 2025
  • Total bantuan: Rp600.000 (Rp300.000 per bulan)
  • Penyaluran: Dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI (wilayah Aceh), atau PT Pos Indonesia

Cara Cek Penerima BSU 2025

Bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Cek di Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan

2. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Pilihlah menu “BSU” untuk melihat status verifikasi dan validasi

3. Cek Website Kemnaker

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Klik “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
  • Klik “Cek Status”
  • Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU. (*)
Baca juga : Dana BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Cek Penyebab dan Tipsnya

Tips Agar Dana BSU Cepat Cair

Bagi calon penerima yang belum menerima dana BSU, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Pastikan seluruh data pribadi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan benar dan sesuai.
  2. Segera hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pusat layanan jika ditemukan ketidaksesuaian.
  3. Tanyakan ke bagian HRD perusahaan apakah sudah melakukan pengkinian data karyawan, seperti update NIK dan nomor rekening.
  4. Rutin memantau perkembangan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dan laman Kemnaker. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

4 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

4 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

4 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

4 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

5 hours ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

7 hours ago