Jakarta– Insentif pengecualian pajak untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikeluarkan oleh pemerintah di masa pandemi ini ternyata dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo pada acara webinar “Pengecualian Pajak BPKH Insentif bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah” yang diselenggarakan oleh Majalah Infobank dan Infobank Digital Inisiatif Asia (IDIA) bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Tentu kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Bagi BPKH sendiri tentu bisa meningkatkan yield, sehingga meringankan dalam memenuhi atau menutup dana subsidi. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan dicover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH,” ujarnya, Rabu, 10 Maret 2021.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana.
Diyakininya dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien.
“Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” jelasnya. (Steven Widjaja)