Poin Penting
- BSI mengubah Anggaran Dasar sesuai UU BUMN dan kini secara administratif bernama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
- Perubahan Anggaran Dasar mencakup penegasan jangka waktu berdiri sejak 3 April 1969 serta penguatan tata kelola sesuai standar BUMN dan ketentuan OJK
- Anggaran terbaru mengatur hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna, larangan rangkap jabatan, serta masa jabatan Direksi dan Komisaris maksimal 10 tahun
Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Perubahan tersebut sekaligus menegaskan status BSI sebagai perusahaan Persero.
Dikutip dalam keterbukaan informasi, Senin (26/1), manajemen BSI menyampaikan, penyesuaian anggaran tersebut telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada 22 Desember 2025 dan dinyatakan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM pada 23 Januari 2026.
Sejalan dengan perubahan tersebut, secara administratif nama perseroan kini menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Cara BSI Dorong Pedagang Pasar Naik Kelas
“Dengan telah efektifnya perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka secara administrative perseroan telah efektif berstatus sebagai Persero, sehingga penulisan nama perseroan pada pasal 1 Anggaran Dasar disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) TBK,” tulis keterangan manajemen.
Lebih lanjut, manajemen BSI mengatakan, perubahan Anggaran Dasar mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penyesuaian nama perusahaan, penegasan jangka waktu berdirinya perseroan sejak 3 April 1969, hingga penguatan tata kelola perusahaan sesuai standar BUMN dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Pembiayaan Griya BSI Tembus Rp69,98 Triliun Sepanjang 2025
Selain itu, dalam Anggaran Dasar terbaru ini juga mengatur penambahan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna, perubahan persyaratan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, hingga penegasan larangan rangkap jabatan bagi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai ketentuan UU BUMN.
Dalam ketentuan baru tersebut, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak tanggal pengangkatan.
Pejabat yang bersangkutan dapat diangkat kembali dengan batas akumulasi masa jabatan maksimal sepuluh tahun. (*)
Editor: Galih Pratama










