News Update

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting

  • BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan, dan penguatan ekosistem usaha berkelanjutan
  • Nasabah UMKM BSI telah menembus 345 ribu, dengan sekitar 5.000 UMKM binaan lintas sektor, didukung layanan permodalan syariah, sertifikasi halal, dan UMKM Center di sejumlah daerah.
  • Kadin menilai kolaborasi ini krusial karena UMKM menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja dan menyumbang lebih dari 60 persen PDB nasional.

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam mendorong UMKM lokal naik kelas.

Direktur Retail Banking BSI, Kemas Erwan Husainy, mengatakan BSI terus membuka ruang sinergi dan kolaborasi yang lebih luas kepada pelaku usaha, asosiasi, maupun pemerintah daerah untuk bersama mendorong UMKM naik kelas. 

“Harapannya, sinergi dengan Kadin menjadi peluang untuk mewujudkan ekosistem UMKM yang berkelanjutan,” ujar Kemas, dalam keterangannya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Lanjutnya, saat ini jumlah nasabah UMKM BSI mencapai lebih dari 345 ribu orang, di mana sekitar 5.000 orang merupakan UMKM binaan dari berbagai lintas usaha mulai dari sektor makanan minuman, fesyen, hingga industri kreatif. 

“Jumlah ini terus meningkat seiring dengan pembinaan yang kami lakukan serta literasi kepada komunitas UMKM dan ekosistem pengusaha didalamnya,” jelasnya.

Baca juga: Prabowo Gas Percepatan Rumah Subsidi, 141 Ribu Unit Siap Dibangun

Ia bilang, langkah ini menjadi komitmen dan keseriusan kami dalam mewujudkan UMKM Indonesia bisa jadi tuan rumah di negeri sendiri.

Diketahui, Kadin memiliki kapasitas dan kapabilitas serta misi yang sama dengan BSI, untuk mendorong UMKM lebih terarah sehingga mampu menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

BSI menjembatani para pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan permodalan syariah dan layanan keuangan lainnya yang mendukung aktivitas bisnis usaha. 

Di antaranya sertifikasi halal bagi UMKM bekerjasama dengan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), pembinaan usaha melalui BSI UMKM Center yang ada di Aceh, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, pelatihan dan workshop bersama dengan Kementerian/Lembaga dan hari ini bersama Kadin.

Baca juga: BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun ke 118 Ribu Debitur hingga 2025

Sementara Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (BES) Kadin, Titi Khoiriah, menyampaikan komitmen menjadikan UMKM yang tangguh dan adaptif di tengah tantangan persaingan usaha yang ketat. 

Menurutnya, sinergi Kadin dan BSI ini menjadi langkah untuk penguatan sektor UMKM sebagai fondasi utama perekonomian nasional. Lebih dari 97 persen lapangan kerja diciptakan oleh UMKM dan sektor ini menyumbang lebih dari 60 persen PDB nasional.

“Artinya, kalau UMKM kuat, ekonomi Indonesia pasti tangguh,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

9 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago