BSI Dukung OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Covid-19

BSI Dukung OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Covid-19

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendukung langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit perbankan terdampak pandemi Covid-19.

“BSI mendukung untuk (kebijakan) itu, karena sekarang perekonomian sudah kembali, tidak seperti saat Covid-19,” ujar Wakil Direktur Utama BSI, Bob T. Ananta, di hadapan para wartawan, di Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Ia menambahkan, sejalan dengan kebijakan tersebut, BSI memastikan rasio non performing financing/NPF gross bank akan tetap terjaga dengan baik. Saat ini, NPF gross BSI tercatat mendekati 2 persen.

Baca juga: Resmi! OJK Akhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kami sudah antisipasi. NPF mungkin dikisaran sesuai dengan proyeksi kami. Karena proses itu (restrukturisasi) sudah mulai dari 2020. Portofolio kami yang masuk Covid-19, sudah kami bagi ke dalam beberapa kuadran; ada yang kuadran segera membaik, ada yang sudah bisa lepas, ada yang tidak bisa terbantu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bob mengungkapkan pencadangan BSI juga tetap akan terjaga dan kebijakan regulator tersebut tidak akan memengaruhi perolehan laba BSI ke depannya.

Baca juga: OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Begini Respons Bos BRI

“Pencadangan kami cukup, kami punya cash coverage ratio hampir mendekati 200 persen, InsyaAllah cukup. Dan tidak memengaruhi laba juga. Sudah diantisipasi untuk itu. Pun kalau terpengaruh sudah diperhitungkan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, OJK resmi menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 mulai 31 Maret 2024. Penghapusan restrukturisasi kredit Covid-19 ini seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Top News