Poin Penting
- BSI memberikan Tabungan Emas sebagai mahar bagi peserta program nikah massal.
- Program ini menjadi bagian dari upaya BSI memperluas penggunaan emas sebagai instrumen keuangan syariah.
- BSI Tabungan Emas bisa dimiliki mulai dari Rp50 ribu melalui BYOND by BSI.
Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperluas pemanfaatan layanan bullion atau bank emas melalui BSI Tabungan Emas. Salah satunya dilakukan dengan memberikan Tabungan Emas sebagai mahar bagi pasangan yang mengikuti program nikah massal.
Puluhan pasangan mengikuti program tersebut dan melangsungkan akad nikah secara bersama. Selain menjadi bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pasangan untuk memulai kehidupan berkeluarga secara sah dan mandiri.
Baca juga: Bank Emas Beri Nilai Tambah Ekonomi, Airlangga Ungkap Potensinya
Dalam kegiatan tersebut, BSI memberikan Tabungan Emas sebagai mahar kepada pasangan mempelai. Pemberian emas ini sekaligus menjadi simbol pentingnya perencanaan keuangan sejak awal membangun rumah tangga.
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan emas merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang terus diperkuat BSI.
“Emas menjadi instrumen keuangan syariah yang terus kami perkuat dan memang aplikatif bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk mahar pernikahan,” ujar Anton dalam keterangan resmi, Sabtu, 12 September 2026.
Baca juga: BSI Siapkan Rekening Bebas Biaya Admin untuk Masyarakat, Setoran Awal Mulai Rp1.000
Menurut Anton, BSI Tabungan Emas memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki emas sebagai mahar tanpa harus membeli emas fisik secara langsung. Layanan tersebut juga dapat dimiliki secara fleksibel mulai dari Rp50 ribu melalui BYOND by BSI.
Sasar Generasi Muda dan Keluarga Baru
BSI berharap pemanfaatan Tabungan Emas sebagai mahar dapat memperkenalkan emas tidak hanya sebagai simbol pernikahan, tetapi juga sebagai bagian dari perencanaan keuangan keluarga.
Inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya BSI memperluas pemanfaatan emas sebagai instrumen keuangan syariah sekaligus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di kalangan generasi muda dan keluarga baru. (*)
Editor: Yulian Saputra


