Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyiapkan beberapa perusahaan sekuritas (broker) yang siap menampung dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty), salah satunya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang nilainya minimal di posisi Rp75 miliar.
Menurut Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan, kriteria broker tersebut didapatkan dari pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Selain MKBD, kriteria broker harus tidak pernah terkena suspensi, dan laba usahanya pun harus dilihat.
“Ada beberapa kriteria, MKBD minimal Rp75 miliar, laba usaha juga dilihat, kemudian tidak pernah kena suspensi,” kata Nicky, di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.
Dengan kriteria yang ada, menurut Nicky, kemungkinan ada 19 perusahaan sekuritas yang bakal menampung dana repatriasi. Setelah itu tidak akan ada penambahan lagi perusahaan sekuritas.
Ketentuan itu, Nicky menjelaskan, bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hasil PMK itu pun akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
“Itu ada di PMK rasanya pagi ini mereka berkumpul ungkin sebentar lagi akan mungkin diumumkan,” jelas Nicky.
Sedangkan penunjukan manajer investasi (MI), sambung Nicky, akan ditunjuk berdasarkan dana kelolaan. Mungkin bisa belasan MI yang akan ditunjuk untuk menampung dana repatriasi tersebut.
“Saya tidak hitung, tapi mungkin belasan MI yang akan ditunjuk untuk menampung dana tax amnesty,” pungkas Nicky. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga