Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah menyusun dan mengimplementasikan strategi di bidang kredit mikro ditengah pandemi virus corona (COVID19). Salah satu upaya yang dilakukan perseroan adalah dengan terus menyalurkan kredit mikro BRI (yang terdiri dari KUR, Kupedes dan Briguna Mikro) melalui BRISPOT.
BRI sebelumnya memang telah menghadirkan aplikasi yang bisa mempercepat proses pengajuan pinjaman dan penyaluran kredit mikro yakni BRISPOT. Aplikasi khusus ini menjadi tools bagi para Mantri BRI guna menciptakan fleksibilitas dan efektifitas, sehingga proses kredit bisa dilakukan secara digital dengan lebih cepat.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari memaparkan, melalui BRISPOT aktivitas pemasar mikro BRI atau biasa disebut Mantri BRI dilakukan sesuai dengan protokol bisnis dengan imbauan physical distancing dari pemerintah.
“Selama bulan Maret 2020, sebanyak 634 ribu debitur mikro dengan total plafond Rp 23,4 Triliun diproses secara digital, dimana BRISPOT mendukung alur proses prakarsa dan putusan kredit tanpa harus bertatap muka dan tanpa berkas hardcopy antara RM atau mantri dengan pejabat pemutus kredit sehingga mendukung gerakan physical distancing,” ujar Supari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 8 April 2020.
Melalui BRISPOT juga para mantri melayani cash pick up untuk setoran pinjaman dan simpanan sehingga nasabah nasabah BRI tidak perlu keluar rumah/tempat usahanya untuk melakukan transaksi penyetoran tunai.
BRISPOT juga memfasilitasi monitoring off site terhadap identifikasi kondisi nasabah, sehingga untuk debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya karena terdampak penyebaran COVID-19 dapat segera dilakukan upaya restrukturisasi kredit. Selain itu tercatat untuk jumlah transaksi cash pick up yang diproses melalui BRISPOT pada bulan Maret lalu mencapai 571 ribu transaksi dengan nominal Rp 1,2 Triliun.
“Dari 134 ribu debitur terdampak COVID-19 yang telah mendapatkan relaksasi dari BRI, 80% diantaranya atau sekitar 110 ribu merupakan debitur dengan segmen mikro,” imbuh Supari. (*)
Editor: Rezkiana Np