Sukuk mudharabah itu sendiri memberikan imbal hasil bersifat floating, dengan frekuensi pembayaran dalam kurun waktu triwulan.
Sukuk Mudharabah Subordinasi I yang jatuh tempo pada 16 November 2023 ini juga telah mendapatkan penilaian rating id A+ (single A plus) dari Fitch Rating.
(Baca juga: BI Segera Luncurkan Model Sukuk Berbasis Wakaf)
“Penerbitan sukuk mudharabah ini tidak lepas dari dukungan penuh BRI sebagai induk,” tambah Hadi.
Sekadar informasi, hingga akhir September 2016 aset BRI Syariah meningkat 12,07% dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya dari Rp22,81 triliun menjadi Rp24,53 triliun.
Sementara untuk laba mencapai Rp129,16 miliar, atau naik 9,96% jika laba dibandingkan periode yang sama di 2015 sebesar Rp117,46 miliar. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga