Jakarta – Implementasi instrumen operasi moneter valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) berupa term deposit (TD) Valas akan berlaku pada 1 Maret 2023. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank pelat merah tengah mengkaji atas penerimaan devisa hasil ekspor serta potensi penempatan atas dana tersebut, termasuk penyesuaian tingkat suku bunga deposito valas.
Corporate secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dalam merespon rencana pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan terkait devisa hasil ekspor, BRI secara bertahap dan terukur melakukan kajian atas penerimaan devisa hasil ekspor serta potensi penempatan atas dana tersebut di pasar keuangan domestik sebagai salah satu bentuk dukungan implementasi kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).
Selain itu, rencana perluasan sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri seperti industri manufaktur dalam revisi PP Nomor 1/2019 juga dapat mendorong pertumbuhan likuiditas valas seiring dengan peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan.
“Seiring dengan adanya revisi perubahan peraturan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia tersebut, BRI akan melakukan penyesuaian terhadap pemberian tingkat suku bunga deposito valas yang kompetitif sehingga para eksportir tertarik untuk menempatkan DHE di dalam negeri,” ujar Aestika saat dihubungi Infobanknews, dikutip Jumat, 17 Februari 2023.
BRI juga mempersiapkan infrastruktur internal Bank untuk mengakomodir ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi seperti pemberian flagging atas penempatan DHE ke dalam instrumen BI.
“Selain itu, BRI juga memastikan sumber dana yang ditempatkan ke dalam instrumen BI tersebut berasal dari DHE, dan mengecualikan dana penempatan DHE ke dalam instrumen BI tersebut dari komponen Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diperhitungkan dalam Giro Wajib Minimum (GWM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM),” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra