BRI: Holding Ultra Mikro Wewenang Pemegang Saham

BRI: Holding Ultra Mikro Wewenang Pemegang Saham

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan rencana pembentukan perusahaan induk atau holding ultra mikro antara BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) merupakan wewenang pemegang saham.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan saat ini perseroan masih menunggu arahan dari pemegang saham maupun Kementerian BUMN.

“Dalam rangka holding ultra mikro, semua sudah menunggu. Itu domain pemegang saham. Kami para pihak yang akan diholdingkan, kami juga serahkan kepada pemegang saham,” ujarnya saat konferensi pers virtual rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BRI, Kamis 21 Januari 2021.

Sebelumnya Wakil Kementerian BUMN Kartika Wirjaatmadja sempat mengatakan ada tiga fokus sinergi yang akan dilakukan dalam pembentukan holding ini. Pertama efisiensi beban bunga atau cost of fund, kedua sinergi jaringan dari ketiga BUMN, serta sinergi digitalisasi platform.

“Nantinya holding ini akan memiliki bank data untuk UMKM secara nasional yang melingkupi puluhan juta pelaku UMKM, sehingga di masa depan bisa melakukan berbagai program pendukungan UMKM dengan tepat sasaran dengan data yang kita bangun di ekosistem ini,” kata Kartika. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News