Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memperluas perannya dalam upaya mengembangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perluasan ini dilakukan BRI setelah secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelayanan Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kerjasama BRI dan Kementerian Investasi/BKPM ini disahkan pada Jumat (7/5) di Jakarta. Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani langsung oleh Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto dan Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Riyatno melalui penandatanganan MoU ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM resmi memiliki landasan untuk bekerjasama melayani perizinan usaha dan memenuhi kebutuhan produk/jasa keuangan pelaku UMKM.
Kerjasama ini memungkinkan terciptanya sinergi antara data pelaku UMKM pada aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan berbagai aplikasi, kanal, dan layanan milik BRI.
OSS merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan usaha. Melalui aplikasi ini, pengusaha bisa mengurus secara cepat pembuatan berkas-berkas terkait izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, serta izin komersial dan operasional.
“Kerjasama ini merupakan salah satu manifestasi upaya kami untuk mempermudah akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan dan produk keuangan dari perbankan. Pelaku UMKM tak perlu khawatir lagi, karena nantinya setelah terdaftar resmi dan memiliki NIB yang diterbitkan OSS, maka mereka bisa langsung mengurus pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, dan menikmati layanan lain dari BRI tanpa ribet,” ujar Agus melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021.
Melalui sinergi ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM akan saling mendukung dalam melakukan diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM. Kemudian, kolaborasi juga akan dilakukan dalam fasilitasi perizinan berusaha, penyelesaian hambatan berusaha, promosi layanan perbankan, serta penggunaan data perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerjasama ini memungkinkan ke depannya pelaku UMKM tak perlu membawa dokumen perizinan seperti SIUP, TDP, dan lain-lain untuk mengajukan pinjaman di BRI. Proses yang efisien membuat pelaku UMKM berkesempatan lebih besar mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha, dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih pasti demi keberlanjutan bisnisnya.
Selain itu, pelaku UMKM juga dapat lebih mudah mengurus pembuatan NIB dengan adanya kesepakatan antara BRI dan Kementerian Investasi/BKPM ini. NIB merupakan dokumen yang penting dan wajib dimiliki pelaku UMKM, agar bisa dengan mudah mendapat akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta pendampingan untuk pengembangan usaha.
Selain melalui kerjasama dengan Kementerian Investasi/BKPM, BRI selama ini telah melakukan berbagai langkah pemberdayaan serta penyediaan akses keuangan yang terjangkau untuk pelaku UMKM. Berbagai layanan ini disediakan BRI dengan mengandalkan lebih dari 454 ribu Agen BRILink, 9 ribu outlet yang tersebar di seluruh Indonesia, dan aplikasi BRISpot yang dimiliki lebih dari 28 ribu tenaga pemasar, serta platform terbaru perusahaan bernama LinkUMKM. (*)
Editor: Rezkiana Np