Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendukung langkah Kementerian BUMN untuk mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) go online sehingga dapat bertahan di masa pandemi. Kali ini, BRI bersama 8 (delapan) perusahaan BUMN lainnya membentuk suatu ekosistem Pasar Digital UMKM yang diberi nama PaDi UMKM.
Kick off PaDi UMKM dilakukan di Jakarta (15/06) dengan dipimpin langsung Menteri BUMN Erick Thohir, sekaligus dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dari 9 (sembilan) BUMN yang terlibat dalam pengembangannya. BUMN tersebut diantaranya BRI, Telkom, Pertamina, Pupuk Indonesia, Pegadaian, PNM, PP, Waskita Karya, dan Wijaya Karya.
“Situasi Covid-19 ini membawa dampak yang cukup signifikan terhadap sektor UMKM, berbeda kondisinya pada tahun 1998 dimana UMKM justru dapat bertahan. Oleh karenanya demi membantu sektor UMKM, kepada BUMN agar belanja sampai dengan Rp 14 miliar diprioritaskan pada sektor UMKM. Dan saya yakin dengan adanya platform PaDi UMKM ini dapat memperluas channel UMKM serta membantu mempersiapkan UMKM dalam memasuki new normal melalui transaksi yang akan banyak dilakukan secara digital,” ujar Erick melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.
Direktur Utama BRI Sunarso juga mengungkapkan, bahwa BRI mendukung penuh program ini karena dibutuhkan berbagai inisiatif dan terobosan untuk mendukung para pelaku UMKM bertahan di tengah kondisi pandemi.
“Ekosistem yang dibangun melalui aplikasi ini akan memudahkan BRI untuk menyalurkan pembiayaan / permodalan kepada UMKM yang tergabung sehingga mereka lebih cepat untuk meningkatkan kapasitas usahanya dan harapannya tentu roda ekonomi terus berputar,” pungkas Sunarso.
PaDi UMKM merupakan sebuah platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN guna mengoptimalkan, mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi belanja BUMN pada UMKM, serta memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Di samping itu, bagi Kementerian BUMN, platform tersebut akan membantu monitoring belanja BUMN pada UMKM. (*)
Editor: Rezkiana Np