Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah memblokir sejumlah rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024 BRI menemukan 1.049 rekening terkait judi online yang langsung diikuti dengan pemblokiran.
“Proses pemberantasan rekening ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ujar Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto dalam keterangan resmi, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca juga: Bos OJK: Pinjol Ilegal hingga Judi Online ‘Anak Haram’ Keuangan Digital
Agus mengatakan BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Baca juga: Pemerintah Kurang Sat-set, Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Ekonomi Masyarakat “Ngos-ngosan”
Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” pungkas Agus. (*)
Editor: Galih Pratama