Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia.
Direktur Utama Bank BRI Suprajarto dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 8 November 2017 mengatakan, perjanjian ini memperkuat sinergi antara Bank BRI dengan jajaran DJKN serta mengakselerasi pelaksanaan dan recovery kredit bermasalah melalui lelang agunan.
“Penguatan kerja sama ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan meningkatkan keberhasilan lelang sehingga aset yang dilelang segera terjual, dan dapat diperoleh hasil lelang yang optimal sebagai sumber recovery bagi Bank BRI,” ujar Suprajarto.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa lelang dilakukan bank atas agunan kredit sudah macet, tidak lagi memiliki kemampuan membayar, dan atau debitur tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya.
Secara teknis, PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia atas permohonan Bank BRI selaku pemegang Hak Tanggungan tingkat pertama dan atau penerima jaminan Fidusia berdasarkan UUHT dan UUJF.
Terobosan dan upaya yang lebih konkrit untuk peningkatan hasil lelang juga diatur dalam perjanjian ini, seperti melakukan promosi atau pemasaran atas aset yang akan dilelang. Terobosan ini diharapkan memudahkan akses bagi masyarakat luas untuk melihat aset yang akan dijual serta mendukung peningkatan efektifitas lelang.
Selama periode Januari – September 2017, total frekuensi lelang atas agunan kredit macet Bank BRI yang tercatat di DJKN sebanyak 5.028 dengan frekuensi lelang e-Auction sebanyak 3.693 (73,45 persen). Dari pelaksanaan lelang tersebut, diperoleh hasil penjualan sebesar Rp246,21 miliar.
Di samping hasil penjualan melalui lelang, Bank BRI juga memperoleh recovery kredit dari dampak lelang. Hingga akhir kuartal III tahun 2017, Bank BRI mencatatkan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,33 persen atau menurun dibanding dengan NPL periode yang sama tahun 2016 yakni 2,34 persen. (*)