Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ditaksir merugikan negara Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan, bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kemendag.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016. Tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016,” kata Qodar dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, 29 Oktober 2024.
Baca juga: Terjerat Korupsi, Eks Wakil Gubernur Bank Sentral Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati
Dalam kasus tersebut, keterlibatan Tom Lembong yang juga merupakan mantan co-captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024 ini bermula ketika pada 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong yang kala itu menjabat Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Qohar melanjutkan, padahal berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP,”jelasnya.
Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.
CS kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Seharusnya, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih.
Namun, yang diimpor justru gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Baca juga: Cegah Praktik Korupsi, BNI Gelar Compliance Forum Bersama KPK
Kemudian, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu sebesar Rp13.000.
“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” jelasnya.
Sementara, usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong pasrah dan menyerahkan kasus yang menjeratnya kepada sang pencipta.
“Semua saya serahkan pada Tuhan yang maha esa,” ujar Tom Lembong. (*)