Poin Penting
- Perry Warjiyo resmi mundur sebagai Gubernur BI, dan pengunduran dirinya telah diterima Presiden Prabowo
- Pasar menyoroti langkah tersebut karena masa jabatan Perry seharusnya berakhir pada 2028
- Perry mengabdi di BI sejak 1984 dan memimpin bank sentral sejak 2018.
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan mundur dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden, yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia, maka pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” ujar Prasetyo.
Baca juga: Mengapa BI Mempertahankan BI-Rate?
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perry atas dedikasinya memimpin bank sentral.
“Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya,” tambahnya.
Adapun sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” ungkapnya.
Adapun alasan pengunduran Perry dikarenakan alasan pribadi. Pengunduran diri Perry dari Jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026 telah sesuai dengan Pasal 48 Ayat 1A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sejatinya, masa jabatan Perry sebagai Gubernur BI masih berlangsung hingga 2028. Perry menjalani periode kedua kepemimpinan setelah kembali dilantik pada 24 Mei 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023 untuk masa jabatan 2023–2028.
Sebelumnya, Perry pertama kali dipercaya memimpin Bank Indonesia pada 24 Mei 2018, menggantikan Agus Martowardojo, setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Bukan Dilarang! Ini Aturan BI untuk Pembelian Valas Lebih dari 10.000 Dolar AS
Pada 2023, Perry kembali mendapat mandat untuk melanjutkan kepemimpinannya selama lima tahun.
Karier Perry Warjiyo di BI dimulai sejak 1984. Selama lebih dari 40 tahun mengabdi di bank sentral, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari bidang riset ekonomi, kebijakan moneter, hubungan internasional, pengelolaan devisa, transformasi organisasi, hingga pendidikan kebanksentralan. (*)
Editor: Galih Pratama


