Breaking News! Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK

Breaking News! Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK

Poin Penting

  • Ketua DK OJK Mahendra Siregar, KE PMDK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026
  • Pengunduran diri telah disampaikan resmi dan akan diproses berdasarkan UU OJK dan UU P2SK, dengan pelaksanaan tugas sementara dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku
  • OJK menegaskan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu fungsi pengaturan, pengawasan, dan stabilitas sektor jasa keuangan, serta komitmen menjaga kepercayaan publik.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam keterangan resminya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Selain Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), I. B. Aditya Jayaantara juga menyatakan mengundurkan diri.

Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Pastikan Operasional Bursa Berjalan Normal

Lebih jauh, OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Baca juga: Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri Imbas IHSG Ambruk Dua Hari Beruntun

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (*)

Editor: Galih Pratama

Netizen +62