Moneter dan Fiskal

BPS: Ekspor RI Anjlok, Impor juga Melonjak jadi Segini di November 2023

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan kenaikan impor pada November 2023. Nilai ekspor November 2023 sebesar USD22 miliar atau turun -0,67 persen secara bulanan (mtm), dibandingkan bulan sebelumnya pada Oktober 2023 yang sebesar USD22,15 miliar.

“Penurunan nilai ekspor pada November 2023, didorong oleh penurunan ekspor non migas terutama pada golongan barang besi dan baja yang turun -6,82 persen, kemudian nikel, serta barang daripadanya turun -17,16 persen dan ampas dan sisa industri makanan -27,80 persen,” ujar Deputi Bidang Statistik Ditribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, Jumat 15 Desember 2023.

Secara rinci, ekspor non migas turun sebesar -0,29 persen atau sebesar USD20,72 miliar pada November 2023, dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar USD20,78 miliar.

Baca juga: Gara-Gara Ini, Ekspor-Impor RI Diramal Bakal Loyo Hingga Akhir 2023

Sementara, untuk ekspor migas turun sebesar -6,39 persen atau secara nilai sebesar USD1,28 miliar, dibandingkan pada Oktober 2023 sebesar USD1,37 miliar.

“Penurunan ekspor migas sebesar -6,39 persen, didorong oleh  penurunan nilai ekspor hasil minyak yang turun -29,95 persen, dibandingkan bulan sebelumnya,” jelasnya.

Bila dilihat secara tahunan, tren pelemahan ekspor masih berlanjut. Nilai ekspor November 2023 mengalami penurunan cukup dalam sebesar -8,56 persen secara tahunan (yoy). Pada November 2023 nilai ekspor menjadi USD20,72 miliar dibandingkan November 2022 sebesar USD22,96 miliar.

“Kontraksi ini didorong oleh penurunan ekspor non migas, terutama pada golongan barang bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewani/nabati, dan pulp dari kayu,” pungkas Pudji.

Sementara itu, nilai impor pada November 2023 mencapai USD19,59 miliar atau melonjak 4,89 persen mtm dibandingkan Oktober 2023 yang sebesar USD18,67 miliar. Secara rinci, impor non migas naik sebesar 4,08 persen atau menjadi USD16,10 miliar, dibandingkan bulan sebelumnya USD15,47 miliar. 

“Peningkatan impor non migas secara bulanan, didorong oleh peran komoditas besi dan baja naik 16,34 persen, kemudian ampas dan sisa industri makanan naik 31,98 persen, serta pupuk naik 76,58 persen,” imbuhnya.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Bakal Terus Tambah Stok Beras Lewat Impor

Sedangkan, impor migas naik sebesar 8,79 persen atau sebesar USD3,49 miliar, dibandingkan bulan sebelumnya USD3,21 miliar. “Kenaikan impor migas didorong oleh naiknya impor minyak mentah, hasil minyak dan gas yang masing-masing naik sebesar 9,39 persen, 10,77 persen, dan 11,55 persen,” jelasnya.

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama, secara total nilai impor pada November 2023 sebesar USD19,59 miliar naik sebesar 3,29 persen yoy dibandingkan dengan November 2022 dengan nilai sebesar USD18,96 miliar.

“Impor migas turun naik 24,41 persen yoy. Sementara, impor non migas turun -0,37 persen yoy, melanjutkan tren penurunan secara tahunan yang terjadi selama 6 bulan berturut-turut,” imbuhnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

43 mins ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

1 hour ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

1 hour ago

KB Bank Beri Suntikan Pembiayaan untuk Vendor Tripatra

Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More

3 hours ago

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,84 Persen, Tembus Level 6.977

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More

4 hours ago

Asuransi Bintang Siap Implementasikan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025

Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More

4 hours ago