Info BPR

BPR Menanti Dana Pemda

Peran pemda di BPR saat ini terbatas pada penyertaan modal dan sebagai pengawas BPR. Peran pemda itu perlu ditingkatkan agar kontribusi BPR milik pemda dalam pembangunan daerah meningkat.

Jakarta – Peran industri bank perkreditan rakyat (BPR) di industri keuangan nasional memang tidak sebesar bank umum. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, aset industri BPR hanya mencapai 1,69% dari total aset bank umum. Namun, peran BPR dalam mendorong perekonomian di daerah sangat vital.

Kendati demikian, jejak langkah BPR ke depan makin berat. Begitu banyak tantangan yang harus dihadapi industri ini, baik dari internal BPR sendiri maupun dari lingkungan bisnisnya. Seperti diketahui, cukup banyak kebijakan pemerintah yang berpotensi menekan bisnis BPR pada masa mendatang. Salah satunya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi yang bunganya dipatok 9% tahun ini dan direncanakan 7% pada 2017. Selain itu, kewajiban penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bank umum minimal 20% dari portofolio kredit serta rezim bunga rendah single digit yang dicanangkan pemerintah. BPR juga harus menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) serta serbuan agen laku pandai atau (branchless banking) bank umum.

Sementara, secara internal, kelembagaan BPR sendiri masih memiliki banyak kelemahan. Antara lain, keterbatasan modal, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), belum maksimalnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG), serta minimnya infrastruktur teknologi informasi (TI).

OJK telah menerbitkan sejumlah aturan untuk membenahi kelemahan-kelemahan tersebut. Sehingga, seiring dengan berjalannya waktu, BPR diharapkan bisa membenahi seluruh permasalahannya itu dan meningkatkan daya saingnya di industri keuangan nasional.

Meski begitu, tantangan di lingkungan bisnis tidak akan menunggu hingga BPR bisa membenahi masalah-masalahnya. BPR membutuhkan strategi jangka pendek untuk menghadapi tantangan bisnis yang telah mengadang. Sementara ini, dukungan bagi industri BPR baru sebatas regulasi baru yang diterbitkan OJK. Karena itu, BPR saat ini harus mencari jalan agar bisnis mereka tidak terdampak terlalu dalam. (Bersambung)

Page: 1 2 3

Apriyani

Recent Posts

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

12 mins ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

4 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

6 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

6 hours ago