Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bisa memperoleh tambahan likuiditas melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.23/2020.
Nantinya bilamana BPD sebagai bank pelaksana membutuhkan likuiditas juga akan mendapat tambahan dana dari bank peserta yakni bank besar sebagai penyangga likuiditas.
“Kalau BPR dan lembaga non bank. BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.
Nantinya saat BPR membutuhkan likuiditas, Bank Pelaksana BPD mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada Bank Peserta. Perusahaan Pembiayaan maupun BPR juga harus mengajukan proposal kepada Bank Pelaksana.
Wimboh menambahkan, untuk suku bunga pinjaman likuiditas ini masih akan terus dibahas oleh Pemerintah. Namun kemungkinan besar bunga akan sama dengan yang tercatat di Bank Indonesia (BI).
Sebagai informasi saja, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia ( PERBARINDO) mencatat pertumbuhan bisnis BPR masih sangat positif hingga Januari 2020.
Untuk loan to deposit ratio (LDR) BPR tercatat masih sebesar 76,2%. Sementara penempatan tabungan atau DPK di BPR masih tumbuh 7,96% bila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (yoy) dengan angka Rp31,5 triliun. Sementara untuk kredit BPR masih mampu tumbuh 10,52% denga nilai Rp109 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np