Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan penggunaan vaksin AstraZeneca aman digunakan dalam program vaksinasi. Keputusan ini diambil setelah BPOM melakukan kajian lanjutan bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI.
Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM mengungkapkan BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).
“Hingga saat ini manfaat vaksin COVID-19 AstraZeneca masih lebih besar dibandingkan risikonya. Beberapa negara Eropa yang semula menangguhkan vaksinasi, sudah mulai menggunakan vaksin COVID-19 AstraZeneca,” jelas Lucia yang dikutip melalui kanal Youtube Lawan Covid19 ID, di Jakarta.
Kemudian terkait dengan kasus pembekuan darah, BPOM menilai kejadian ini telah dibahas pada forum pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulatori obat di Eropa-European Medicines Agency (EMA). Menurut BPOM, Tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global. Hingga saat ini, belum ada bukti peningkatan kasus pembekuan darah yang serupa.
“Vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin. EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin COVID-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan batch tertentu,” jelas Lucia (*) Evan Yulian Philaret