Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara perihal penarikan produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial yang mengandung zat pemicu kanker oleh otoritas kesehatan Taiwan dan Malaysia belakangan ini.
BPOM memastikan, produk mi instan tersebut di Indonesia aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar di masyarakat.
“Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM, melalui laman resminya, dikutip Jumat (28/4/2023).
Lebih lanjut, BPOM menjelaskan, penarikan produk Indomie Ayam Spesial di Taiwan karena adanya perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam sebuah produk makanan antara Taiwan dan Indonesia.
Taiwan tidak memperbolehkan masuknya EtO pada pangan, sementara di Indonesia masih memperbolehkan. “Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan,” tulis keterangan tersebut.
Di mana, dari hasil pemeriksaan BPOM ditemukan kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Indonesia sendiri sudah mengatur ambang Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Hasilnya, menunjukkan kadarnya berada di batas aman konsumsi.
“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada,” jelas BPOM.
Lebih lanjut, perbedaan standar antara otoritas kesehatan Taiwan dan Indonesia tu lantaran belum adanya aturan baku perihal batas maksimal residu EtO yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC).
CAC adalah organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO). Beberapa negara masih mengizinkan penggunaan etilen oksida sebagai pestisida.(*)
Editor: Galih Pratama