Poin Penting
- BPKP menjalankan dua fungsi utama pengawasan BUMN, yakni melalui Multi Level Governance dan Integrated Assurance untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola.
- BPKP berfokus mengawal program prioritas pemerintah, termasuk penyaluran kredit UMKM yang melibatkan Himbara dan BUMN lainnya.
- BPKP mendukung penegakan hukum secara independen, dengan menilai proses dan kepatuhan, serta melakukan audit penghitungan kerugian negara tanpa intervensi politik.
Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan perannya sebagai lembaga interim auditor pemerintah di bawah Presiden dalam mengawal akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Investigasi BPKP, Ide Juang Humantito, menuturkan bahwa pengawasan tersebut dijalankan melalui dua pendekatan utama, yakni Multi Level Governance dan Integrated Assurance.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, BPKP berfokus pada program-program prioritas pemerintah yang melibatkan BUMN, termasuk penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Di situlah BPKP punya tugas, punya fungsi untuk menjaga dan mengawal, termasuk penyaluran kredit UMKM yang melibatkan Himbara, dan mungkin juga PT POS, itu juga menjadi bagian dari tugas pengawasan kami,” ujar Ide Juang dalam Starting Year Forum 2026 Public Discussion: “Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?” yang diselenggarakan Infobank Media Group, di The St. Regis, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca juga: BPK: Tidak Semua Kredit Bermasalah Merupakan Kerugian Negara
Di sisi lain, BPKP juga memiliki fungsi sebagai pemberi kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN dan upaya penegakan hukum yang terkait dengan Business Judgement Rule (BJR).
Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPKP bertugas sebagai auditor yang diharuskan menilai proses dan kepatuhan sesuai dengan pedoman yang ada dan bukan bertindak sebagai penilai keputusan.
“Kami melakukan atau menguji proses, bukan menguji bisnis atau risk, apa type-nya di BUMN. Kami mencoba menilai apakah waktu dulu, beberapa lama lalu, saat melakukan keputusan, saat mengambil keputusan kebijakan aksi korporasi, itu punya dasar analisis yang tepat, prosedurnya dipatuhi, tidak ada konflik kepentingan,” imbuhnya.
Baca juga: Respons Anak Buah Purbaya usai Kantor Pusat Ditjen Pajak ‘Diobok-obok’ KPK
Lalu terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN, BKPK juga melakukan audit penghitungan kerugian negara, yang nantinya hasil dari penghitungan tersebut juga dapat ditujukan kepada hakim atau pengadilan.
“Sehingga fungsi dan tugas BPKP itu mendukung penegakan hukum, bukan atau jangan dimaknai sebagai mendukung kinerja jaksa atau polisi. Tapi dimaknai sebagai kinerja penegak hukum,” kata Ide Juang.
Oleh karena itu, BPKP diharuskan menjaga independensi dan objektifitas internal audit, serta sejauh mungkin menjauhkan diri dari intervensi politik dan sebagaiannya.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi salah satu, dua, atau dua nilai, dua visi yang perlu kami jaga selalu. Karena memang penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi itu tidak luput dari intervensi-intervensi politik,” tambahnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










