Jakarta – PT Bank Syariah Bukopin (BSB) ditunjuk sebagai Bank Mitra Investasi dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPSBPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BSB dengan BPKH.
Direktur Utama BSB, Dery Januar mengungkapkan, BSB telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang pelaksanaan penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Adapun sarana dan prasarana tersebut adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat), jaringan pelayanan (outlet) di seluruh kantor BSB dan outlet Layanan Syariah Bank di Bank KB Bukopin, serta sumber daya insani (SDI) untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setoran BPIH.
“Dengan ditunjuknya kembali BSB sebagai BPS-BPIH, kami berharap dapat mendongkrak penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) ditengah pandemi Covid-19 ini, khususnya melalui produk Tabungan iB Haji sehingga dapat meningkatkan dana murah (CASA) kami,” ungkap Dery pada keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juli 2021.
Asal tahu saja, BSB memiliki Tabungan iB Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung yang digunakan untuk memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji. Hingga saat ini, perseroan juga didukung oleh 23 jaringan kantor outlet, 6 mobil layanan kas, 113 kantor layanan syariah, dan 901 jaringan ATM yang meliputi ATM Bank Syariah Bukopin dan ATM Bank Bukopin.
Ke depan, Dery menegaskan, BSB akan terus fokus mengembangkan produk dan program-program haji. Produk tersebut di antaranya adalah Tabungan iB Haji dan menjalin kemitraan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta biro perjalanan haji dan umroh, dan lain-lain. (*)
Editor: Rezkiana Np