Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji para calon jamaah masih aman. Kendati Pemerintah telah memutuskan bahwa pemberangkatan Haji tahun 2021 ditiadakan, namun BPKH memastikan dana haji masih aman dan pengelolaan dana tersebut tidak dialokasikan untuk investasi infrastruktur.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menegaskan, batalnya ibadah haji 2021 bukanlah disebabkan masalah keuangan. Akan tetapi, batalnya pemberangkatan ibadah haji 2021 lebih karena faktor keselamatan para calon jamaah haji. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021.
“Alasan utama pembatalan keberangkatan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji,” ujar Anggito seperti dikutip di Jakarta.
Selain itu, dirinya juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan adanya tunggakan Pemerintah Indonesia mengenai pembayaran pelayanan atau akomodasi dalam pemberangkatan ibadah haji. Sejauh ini, jelas dia, dalam laporan keuangan BPKH tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.
“Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited),” ucap Anggito.
Ia juga membantah isu yang menyebut bahwa BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi. Menurutnya, kondisi keuangan BPKH saat ini dalam kondisi sangat sehat. Asal tahu saja, pada 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh 15% yang tercatat di Laporan Keuangan BPKH 2020 (unaudited BPKH).
Dirinya mengungkapkan, bahwa investasi BPKH tidak dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 yang mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung. Maka, tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.
“Dana haji per Mei 2021 Rp 150 triliun, tumbuh 15% dari 2020, tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi langsung infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, jalan tol, dan sebagainya,” tegasnya.
Menurutnya, sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Selain itu, tidak ada pula fatwa MUI terkait investasi infrastruktur.
“Keuangan aman, ini sesuai dengan ketentuan UU 34/2014 pasal 46 (3) Syariah, BPKH hanya bertransaksi secara Syariah dan dengan LK Syariah. Tidak ada (fatwa MUI), yang ada adalah ljtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan SUKUK Hasil ljstima Ulama MUI 2012,” tutup Anggito. (*)