Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mengadakan program Balik Kerja Bareng BPKH di tahun ini. Program Balik Kerja Bareng BPKH ini ditujukan untuk mengakomodasi para pemudik yang akan balik ke Jabodetabek dari mudiknya ke kampung halaman pasca hari raya Idul Fitri nanti.
Dalam penyelenggaraan program Balik Kerja tahun kedua ini, BPKH menambah satu kota yakni Solo sebagai titik penjemputan baru para pemudik, sehingga total saat ini ada 4 kota titik penjemputan yakni Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Solo.
Terkait anggaran, BPKH telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,7 miliar untuk program Balik Kerja tersebut.
“Anggaran Rp2,7 miliar tersebut berasal dari Nilai Manfaat Dana Abadi Umat, jadi bukan dari Pokok Dana Abadi Umat dan bukan juga dari dana setoran awal haji yang kita kelola. Total Dana Abadi Umat kita adalah Rp3,24 triliun, dengan biaya manfaat sekitar Rp200 miliar dan anggaran yang dipakai untuk program Balik Kerja adalah Rp2,7 miliar dari total Rp200 miliar Nilai Manfaat Dana Abadi Umat tersebut,” jelas Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Baca juga: PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya
Lebih lanjut, Fadlul katakan bahwa program Balik Kerja Bareng BPKH ini adalah bagian dari program Dana Kemaslahatan, yakni Sosial Keagamaan. Di samping itu, program Balik Kerja Bareng BPKH juga untuk syiar dalam hal memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan bulan Ramadhan dan Kehajian.
Sementara itu, Sulistyowati selaku Anggota Badan Pelaksana BPKH menegaskan Program Balik Kerja Bareng BPKH gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Ia menjelaskan, program Balik Kerja Bareng BPKH bakal menyediakan 80 bus eksekutif dengan tujuan kedatangan Jabodetabek pada tanggal 14-15 April 2024. Total penumpang Balik Kerja Bareng BPKH 2024 yang dapat diangkut dari 4 kota titik penjemputan adalah 3.600 orang atau 1.800 orang per harinya.
“Pendaftarannya sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (25/3) melalui link. Tinggal di-scan atau lewat sosial media BPKH juga bisa. Semuanya lewat online, satu orang bisa mendaftarkan 6 orang yang lain termasuk dirinya sendiri, jadi total bisa 7 orang didaftarkan dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang sama ya,” imbuh Sulistyowati.
Untuk mencegah urbanisasi lebih besar ke Jabodetabek pada mudik balik, BPKH juga tak serta merta mengizinkan pihak yang tidak memiliki pekerjaan di Jabodetabek untuk ikut program Balik Kerja. BPKH hanya memperbolehkan mereka para pekerja yang memang memiliki pekerjaan di Jakarta atau wilayah Jabodetabek, di mana maksimal 7 orang dalam satu KK.
“Dibuktikan bahwa itu memang satu kartu keluarga,” tambah Sulistyowati.
Program Balik Kerja Bareng BPKH tahun kedua ini merupakan hasil kolaborasi dengan mitra kemaslahatan yaitu Baitul Maal Muamalat (BMM), Daarut Tauhid Peduli (DT Peduli), LAZISMU, dan Solo Peduli.
Bagi yang berminat untuk ikut program ini, maka dapat mendaftar secara online melalui laman https://bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024. Pendaftaran dibuka mulai 25 Maret hingga 5 April 2024. Namun, jika kuota sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran maka pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu.
Baca juga: Begini Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2024 Kemenhub, Perusahaan BUMN hingga Swasta
Cara Daftar Program Balik Kerja Bareng BPKH 2024
Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran program Balik Kerja Bareng BPKH 2024:
- Memiliki kartu karyawan/karyawati/pekerja atau identitas lain yang membuktikan memiliki pekerjaan atau usaha di Jabodetabek.
- Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun. •Mengisi formulir secara online dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
- Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).
- Pemudik balik balita atau anak wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) yang tercantum nama pemudik. Fasilitas:
- Bus eksekutif yang nyaman dan ber-AC.
- Makan 1 kali.
- Kaos pada saat keberangkatan.
BPKH berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No 7 tahun 2018 dan PBPKH No 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Sosial Keagamaan. (*) Steven Widjaja