BPKH Akui Masih Hadapi Kendala Investasi Emas dalam Pengelolaan Dana Haji

BPKH Akui Masih Hadapi Kendala Investasi Emas dalam Pengelolaan Dana Haji

Poin Penting

  • Investasi emas BPKH masih terbatas karena belum adanya pasar emas korporasi di Indonesia, sehingga BPKH diperlakukan sebagai investor ritel
  • Keterbatasan market emas membatasi ruang gerak BPKH, baik untuk menambah maupun melepas investasi, meski harga emas cenderung naik dan berfungsi sebagai lindung nilai inflasi
  • Kendala regulasi dan ketiadaan cadangan modal membuat investasi langsung belum optimal; BPKH mendorong revisi UU Pengelolaan Dana Haji.

Yogyakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui masih menghadapi keterbatasan dalam melakukan investasi emas, karena belum tersedianya pasar korporasi di Indonesia.

Seperti diketahui, BPKH menginvestasikan dana haji ke dalam berbagai instrumen syariah, seperti sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN), pasar uang meliputi deposito perbankan syariah dan sertifikat Bank Indonesia syariah, emas hingga investasi di bidang properti syariah.

Kemudian, hasil investasi ini—disebut nilai manfaat, yang nantinya digunakan untuk mensubsidi biaya perjalanan ibadah haji bagi para calon jemaah haji.

Namun demikian, menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah sejauh ini mekanisme investasi BPKH melalui instrumen emas masih terbatas.

Baca juga: BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Meski Rupiah Nyaris Rp17.000 per Dolar AS

“Kami sudah melakukan pembelian emas. Tetapi, memang ternyata di Indonesia, pada saat kami membeli emas itu, kami dianggap sebagai investor retail. Jadi, belum ada emas korporasi di Indonesia. Sehingga BPKH, terkendala untuk melakukan pembelian emas secara korporasi,” ujar Fadlul, dihadapan wartawan, di sela-sela acara Annual Media Outlook di kawasan Borobudur, Jawa Tengah, Sabtu, 24 Januari 2025.

Ia menambahkan, idealnya terdapat market investasi emas secara korporasi. “Harusnya ada marketnya. Nah sekarang marketnya nggak ada. Karena memang wajar juga, tidak semua perusahaan punya bisnis utama di emas,” tambahnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan praktik di negara lain. Ia mencontohkan terdapat negara yang telah memiliki pasar korporasi emas.

“Sebagai contoh di luar negeri itu ada pasar korporasi emas. Saya nggak bisa sebut negaranya. Tapi, kami pernah diskusi di beberapa pelaku pasar. Mereka punya, bahkan ada bank menyediakan transaksi korporasi emas. Nah di Indonesia ini yang belum ada,” tambahnya.

Di sisi lain, keterbatasan tersebut kerap menjadi pertanyaan berbagai pihak, mengingat tren harga emas yang beberapa tahun terakhir ini cenderung meningkat. Apalagi, emas memiliki fungsi lindung nilai terhadap inflasi.

“Udah tahu emas naik terus, tahan inflasi, kenapa BPKH nggak beli? Nah, market-nya nggak ada. Kami sudah lakukan itu (pembelian), tapi pada titik nilai tertentu ruang geraknya jadi terbatas, baik untuk menambah pembelian atau menjual,” ungkapnya.

Selain emas, Fadlul pun menilai investasi langsung seharusnya dapat menjadi salah satu opsi pengelolaan dana haji. Namun, BPKH saat ini masih menghadapi kendala regulasi. Karena itu, ia berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji dapat menjadi langkah untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola investasi.

Baca juga: Imbal Hasil Investasi BPKH di Bank Muamalat Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

“Satu kedala yang kami saat ini hadapi adalah mengenai regulasi. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji itu menjadi salah satu hal yang penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kami lakukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat ini BPKH tidak memiliki cadangan modal, seperti ekuitas di dalam neraca keuangan.

“Kami nggak punya cadangan modal seperti ekuitas di dalam neraca kami. Hal itu yang sedang diatur, sehingga mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung, setelah regulasi undang-undang di revisi itu adalah mandat yang utama bagi BPKH,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Netizen +62