Poin Penting
- Kredit bermasalah tidak otomatis menjadi kerugian negara, karena harus dinilai melalui pemeriksaan komprehensif untuk membedakan risiko bisnis dan pelanggaran hukum.
- BPK berperan sebagai penyaring sebelum penegakan hukum, dengan menilai penerapan business judgment rule, keterlibatan keuangan negara, dan potensi konflik kepentingan.
- BPK menerapkan audit berbasis risiko terintegrasi dan menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara sebagai dasar proses hukum.
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa tidak seluruh kredit bermasalah di sektor perbankan dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, menyebut diperlukan proses pemeriksaan yang komprehensif untuk memastikan apakah suatu keputusan bisnis mengandung unsur pelanggaran hukum atau masih berada dalam koridor kewenangan manajerial.
Selain itu, BPK memiliki peran strategis sebagai penyaring sebelum suatu persoalan perbankan masuk ke ranah penegakan hukum. Menurutnya, tidak semua risiko bisnis yang terjadi dalam kegiatan perbankan dapat langsung dimaknai sebagai tindak pidana.
“Tidak seluruh kredit bermasalah itu otomatis merupakan kerugian negara. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah keputusan tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar atau memang terdapat perbuatan melawan hukum,” ujar Pranoto, dalam Starting Year Forum 2026 Public Discussion: “Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?” yang diselenggarakan Infobank Media Group, di The St. Regis, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Baca juga: Kredit Macet, Tipikor, dan Satire Penegakan Hukum di Sektor Perbankan
Ia menjelaskan, BPK berada di posisi tengah antara aparat penegak hukum dan pelaku industri keuangan. Dalam konteks ini, pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan proporsional sebelum suatu perkara berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh.
Pranoto menambahkan, proses pemeriksaan difokuskan pada identifikasi apakah suatu tindakan atau keputusan telah melanggar prinsip business judgment rule (BJR), melibatkan keuangan negara, atau mengandung unsur konflik kepentingan. Selama proses tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan, pendekatannya bersifat administratif dan profesional.
“Peran BPK diharapkan dapat menjadi semacam buffer agar persoalan bisnis tidak langsung berdampak luas dan berujung pada kriminalisasi keputusan usaha,” tambahnya.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex, Bukan Kerugian Negara Melainkan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
Sejalan dengan meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha, khususnya di sektor perbankan, BPK juga terus mengembangkan metodologi pemeriksaan. Salah satunya melalui penerapan integrated risk-based audit atau audit berbasis risiko terintegrasi.
Pendekatan ini mengombinasikan berbagai jenis pemeriksaan, mulai dari audit laporan keuangan, audit kinerja, hingga audit kepatuhan, dalam satu kerangka yang utuh. Tujuannya untuk memperoleh pemahaman menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan bisnis, tata kelola, regulasi, serta ekosistem yang melingkupinya.
“Dengan pendekatan berbasis risiko, kami tidak hanya melihat angka, tetapi juga memahami konteks kebijakan, tata kelola, dan strategi bisnis yang dijalankan,” jelas Pranoto.
Baca juga: Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan BPK menjadi dasar penting sebelum suatu perkara memasuki tahap penegakan hukum.
Ke depan, Pranoto menekankan pentingnya keselarasan pemahaman antara auditor, regulator, dan aparat penegak hukum, terutama dalam membedakan kerugian negara dan kerugian bisnis.
“Koordinasi antarpemangku kepentingan dinilai krusial untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (*) Ayu Utami










