Moneter dan Fiskal

BPK Soroti Pemborosan Belanja Kementerian: Beli Barang Sama, Harga Beda

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti perbedaan harga barang dalam belanja antar Kementerian/Lembaga (K/L) sebelum adanya efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmad Adib Susilo menyatakan sepakat dengan adanya efisiensi anggaran tersebut. Pasalnya, hal itu dapat meningkatkan tata kelola.

“Contoh itu misalnya sama-sama beli barang yang sama, tapi beda Kementerian yang beli, harganya beda. Itu gak efisien. Sama-sama beli komputer lah ya. Jadi Kementerian A harganya sekian, Kementerian B sama barangnya (berbeda harga),” kata Adib dalam Seminar Nasional: Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Baca juga: Sahroni DPR: Percuma Efisiensi Anggaran Jika Korupsi Pertamina Dibiarkan

Ajib menjelaskan ketidakefisienan ini dapat menimbulkan kerugian negara hingga mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perbedaan harga barang yang signifikan untuk produk dengan spesifikasi serupa menandakan adanya potensi inefisiensi dalam proses pengadaan.

“Nah dari kasus ketidakpatuhan itu ada 2.525 kasus yang terkait dengan penyimpangan administrasi dan 6.800 kasus yang ada potensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Ini yang perlu kita cermati ya,” paparnya.

Selain itu, BPK terus berperan dalam mengawasi efektivitas penggunaan anggaran. Adib menyebut, bahwa lembaga ini tidak hanya melakukan audit keuangan tetapi juga menilai efektivitas program pemerintah serta mendeteksi potensi pemborosan anggaran. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Industri Perbankan?

Pemerintah juga mulai menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk beberapa proyek infrastruktur guna mengurangi beban APBN. Dengan melibatkan sektor swasta, diharapkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dapat meningkat tanpa mengorbankan pembangunan nasional.  

Meski begitu, tantangan besar masih tetap ada. Selain perbedaan harga barang dalam pengadaan, efisiensi belanja juga dipengaruhi oleh birokrasi yang panjang dan kurangnya koordinasi antar-lembaga. Oleh karena itu, perlu ada perbaikan sistem dan kebijakan yang lebih tegas untuk memastikan anggaran negara digunakan dengan maksimal. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

3 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

9 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago