BPK Soroti Fasilitas Kredit BNI ke Trikomsel Senilai Rp1,33 Triliun

BPK Soroti Fasilitas Kredit BNI ke Trikomsel Senilai Rp1,33 Triliun

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya permasalahan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) kepada PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017.

Berdasarkan IHPS I-2017 yang diserahkan ke DPR pada hari ini, Selasa, 3 Oktober 2017, di Jakarta menyebutkan, pemberian fasilitas kredit modal kerja dari BBNI kepada TRIO senilai Rp1,33 triliun berpotensi menjadi kredit macet, karena tidak sesuai dengan ketentuan. “Permasalahan ini perlu mendapat perhatian,” ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam laporan IHPS-I 2017.

Asal tahu saja, pinjaman Trikomsel yang diberikan oleh BNI sebesar Rp1,33 triliun tersebut telah menyebabkan kredit macet BNI meningkat di kuartal I-2017 menjadi 3 persen dari 2,8 persen di kuartal I-2016. Untuk mengatasi kenaikan NPL gross ini, perseroan sudah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sejak 2016.

Menurut Moermahadi, hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada BUMN menyimpulkan, pada umumnya pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi BUMN belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.

Audit atas operasional BUMN pada PDTT dilakukan terhadap sepuluh BUMN atau anak perusahaan untuk menilai apakah SPI dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian, serta menilai kesesuaian pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi.

Sementara di sisi lain, lanjut Ketua BPK, pada Pemeriksaan Kinerja dengan tema perekonomian dan kuangan negara, BPK juga menemukan bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet yang senilai Rp366,01 miliar. “Dan, (Bank BTN) belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar,” ucap Moermahadi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News