Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan dalam kurun 2010 sampai 2019 BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas Asuransi Jiwasraya yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Inveshgatif (Pendahuluan) Tahun 2018.
Tercatat, dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya Tahun 2014 s.d. 2015.
“Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai, PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Intemasional (HI),” jelas Agung di Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Agung juga menyebut, Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksa dana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik. Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK kembali melakukan Pemeriksaan lnvestigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018.
Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan lnvestasi.
BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan Jiwasraya. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada Jiwasraya. BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung. yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.
BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling oepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus Jiwasraya.
Selain melakukan melakukan penghitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan Investigatif pada Jiwasraya. Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan. Ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di Jiwasraya yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional Iainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik. (*)
Editor: Rezkiana Np