Jakarta– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (LK OJK) Tahun 2017.
Dengan demikian, LK OJK memperoleh opini WTP dalam 5 tahun terakhir. Namun, dalam opini atas LK OJK Tahun 2017, BPK memberikan tiga penekanan dan catatan atas LK OJK.
“BPK juga memberi penekanan pada catatan atas LK OJK Tahun 2017 berkaitan dengan sewa gedung yang tidak dimanfaatkan, aset tetap dan aset tak berwujud dari APBN yang belum ditetapkan statusnya, serta utang pajak badan yang belum dilunasi,”kata Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di Kompleks DPR RI Jakarta, Selasa 2 Oktober 2018.
Pertama, catatan diperuntukkan pada beban dibayar dimuka sebesar Rp412,31 miliar atas sewa gedung yang tidak dimanfaatkan. Kedua, aset tetap dan aset tak berwujud yang berasal dari dana APBN dan digunakan oleh OJK belum ditetapkan statusnya oleh Kementerian Keuangan, namun dicatat sebagai aset oleh OJK. Dan catatan ketiga ialah saldo utang pajak badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar belum dilunasi OJK.
Berdasarkan LK OJK Tahun 2017 (audited), nilai aset, liabilitas, dan aset neto per 31 Desember 2017 masing-masing adalah sebesar Rp7,65 triliun, Rp3,45 triliun, dan Rp4,20 triliun.
Selain memberikan opini, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 juga dijelaskan hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 15 temuan pemeriksaan yang memuat 13 permasalahan SPI dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan senilai Rp449,81 miliar. Namun permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. (*)