BPJS-TK Laksanakan Pelatihan Vokasi kepada 600 Pekerja

Jakarta – Setelah resmi memperkenalkan Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja kepada publik di pertengahan Juli lalu, kini BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau yang saat ini dikenal dengan BPJAMSOSTEK gencar menggelar pelatihan vokasi yang diperuntukkan kepada peserta yang telah mendaftar sebagai peserta.

Pelatihan pada hari ini (25/11) dibuka oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, Walikota Jakarta Timur M. Anwar, dan Kelapa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur Galuh Prasiwi Widorukmi di Jakarta, Senin 25 November 2019.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri terdapat 4 Cabang yang dijadikan piloting yaitu Kantor Cabang Rawamangun, Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading, Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang, dan Kantor Cabang Jakarta Cilandak. Sejak mulai dijalankan September 2019, tercatat 600 pekerja sudah mengikuti pelatihan vokasi, dan 200 diantaranya dinyatakan lulus tersertifikasi.

“Saat ini kami sedang gencar mempromosikan pelatihan vokasi kepada seluruh pekerja di Indonesia, sebab pelatihan ini bisa membuka kesempatan bagi para pekerja yang mengalami PHK untuk kembali bekerja”, kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif.

Saat ini pelatihan vokasi telah menyediakan berbagai modul pelatihan yang tersebar di berbagai tempat, diantaranya kelas barista, pastry & bakery, digital (multimedia, desain grafis, UI/UX), tata kecantikan rambut & muka, perhotelan, tata boga, koki, operator alat berat, otomotif perbengkelan, pengelasan, teknisi HP, teknisi AC, administrasi perkantoran, dan kedepannya modul tersebut akan terus bertambah.

“Pada tahun 2020 pemerintah menargetkan BPJAMSOSTEK mampu melatih 20 ribu pekerja, oleh karena itu saya mengajak suluruh pekerja yang mengalami PHK ataupun putus kerja untuk mendaftarkan diri dengan cara mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan klik pada banner vokasi”,jelas Krishna.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar adalah wajib memiliki akun aplikasi BPJSTKU, bertatus Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta Penerima Upah BPJAMSOSTEK dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).

Selain itu calon pendaftar juga harus memiliki masa kepesertaan BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia, mengalami PHK, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum mendaftarkan dirinya di pelatihan ini.

Krishna berharap pelatihan vokasi ini mampu membuka ruang bagi para pekerja dari segala bidang untuk belajar kembali, melakukan up skilling maupun reskilling, sehingga bisa kembali bekerja atau menjadi wirausaha. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

7 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

8 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

18 hours ago