Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau yang saat ini disebut BPJAMSOSTEK mengaku akan menaikan manfaat Jaminan Kematian (JKM) pada akhir tahun 2019. Meski begitu, BPJS-TK mengaku tidak akan menaikan jumlah iuran peserta.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis saat ditemui di Jakarta. Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi. Namun pihaknya optimis rencana tersebut dapat terealisasikan pada akhir tahun 2019.
“Iuran tidak kita review dalan arti tidak akan naik hampir seluruh iuran BPJS-TK tidak akan naik tetapi malah yang akan kita review manfaat, bahkan manfaatnya bakal kita tingkatkan. Insyaallah per akhir tahun ini akan ditandatangani peraturan pemerintah, jadi kita tanpa menaikan iuran tapi menaikan manfaat,” kata Ilyas di Jakarta Rabu 4 Desember 2019.
Dirinya menyebutkan, kenaikan manfaat JKM yang akan diberikan bisa naik hampir 100%. Manfaat Jaminan Kematian Peserta yang awalnya hanya menerima Rp24 juta kelak akan naik menjadi Rp42 juta.
Ilyas menjelaskan, kenaikan manfaat tersebut wajar terjadi dan merupakan hak dari para peserta. Sebab menurutnya, upah pekerja setiap daerah akan terus naik.
Sebagai informasi saja, hingga 30 September BPJAMSOSTEK telah memberikan manfaat JKK untuk 13 ribu kasus kecelakaan kerja dengan biaya klaim sebesar Rp1,1 triliun, sedangkab untuk JKm dengan 23 ribu kasus kematian dengan biaya klaim sebesar Rp632 miliar, manfaat JHT untuk 1,6 juta pencairan dengan biaya klaim sebesar Rp19,4 triliun dan manfaat JP untuk 28 ribu kasus dengan biaya klaim sebesar Rp82 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Np