BPJS TK Serahkan Klaim Rp605 juta ke Karyawan KPK

BPJS TK Serahkan Klaim Rp605 juta ke Karyawan KPK

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) pada hari ini Rabu, 3 Januari 2018 menyerahkan santunan kepada ahli waris pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, pemberian santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab BPJS ketenagakerjaan kepada seluruh pesertanya. Dia menuturkan, BPJS ketenagakerjaan sendiri berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari kecelakaan kerja.

“Pada hari ini kami menyerahkan hak tersebut yaitu santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar Rp 605 juta. Mudah-mudahan santunan ini bermanfaat untuk keberlangsungan menata kehidupan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.

Dirinya juga mengapresiasi pihak KPK yang terus menjalin hubungan kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi kepedulian KPK yang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan KPK dengan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui pada bulan lalu salah satu karyawan KPK mengalami kecelakaan kerja yakni terkena serangan jantung,” ungkap Agus.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat bergabung dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut agar dapat melindungi para karyawannya.

“Ini merupakan contoh bagi perusahaan di Indonesia, yakinkan bahwa seluruh karyawan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena risiko sosial ketenagakerjaan bisa terjadi kapan saja dimana saja terhadap siapa saja,” tukas Agus. (*)

Related Posts

News Update

Top News