BPJS Ketenagakerjaan Harap Modal Awal JKP Rp6 Triliun Cair Tahun Ini

BPJS Ketenagakerjaan Harap Modal Awal JKP Rp6 Triliun Cair Tahun Ini

Jakarta – Modal awal untuk program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) senilai Rp6 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diharap dapat segera cair di tahun ini.

Adapun tunjangan untuk para pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pengangguran tersebut tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) di Perppu Cipta Kerja.

“Kita berharap tahun ini modal awal JKP bisa cair, tapi untuk pencairannya apakah dicicil atau langsung, kami belum tahu,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Oni Marbun di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.

Namun begitu, peserta yang mengalami PHK sudah bisa mendapatkan klaim JKP sejak 1 Februari 202, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2022, total jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program JKP sebanyak 8.760 orang, dengan nominal manfaat Rp34,1 miliar.

Pada November 2022, sebanyak 1.888 tenaga kerja sudah mendapat JKP, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 9,03 miliar. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp7,09 miliar. 

Pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor/ bidang industri barang konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian dan tekstil, kemudian industri dasar dan kimia, seperti pabrik kimia dan logam, serta Perdagangan dan Jasa seperti perhotelan, toko dan perkantoran.

Oni Marbun mengatakan klaim JKP masih berjalan sampai saat ini. Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan belum bisa menyampaikan jumlah pasti data terbaru klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga akhir 2022 atau awal 2023.

Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya akan selalu siap untuk memberikan manfaat kepada peserta saat risiko di dalam pekerjaan terjadi, termasuk risiko kehilangan pekerjaan. Saat ini dana kelolaan Program JKP sebesar Rp9 triliun. (*)

Related Posts

News Update

Top News