BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan UKM dan Pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan UKM dan Pekerja BPU

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Berbagai langkah strategis dilakukan untuk menjangkau segmen ini guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengungkapkan, potensi kepesertaan masih sangat besar. Saat ini, jumlah pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 101,8 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 40,7 juta atau 40 persen merupakan pekerja formal, dengan tingkat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini telah mencapai 86,7 persen.

“Tahun ini kami akan fokus mengoptimalkan perluasan kepesertaan pada sektor formal, khususnya pekerja UKM. Pemerintah saat ini juga tengah serius mengembangkan sektor tersebut. Selain memberikan kemudahan akses pendanaan melalui KUR, pemerintah juga mendorong para penerima KUR untuk memiliki perlindungan jaminan sosial,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 7 Maret 2025.

Baca juga : Jelang Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Pencairan JHT bagi Eks Karyawan Sritex

Sementara itu, di sektor BPU, Oni menekankan bahwa potensi kepesertaan masih sangat luas. Dari total 61 juta pekerja BPU, saat ini baru 9,9 juta yang terlindungi, atau sekitar 16,2 persen.

Oleh karena itu, peningkatan kepesertaan di sektor ini tetap menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ditelusuri lebih lanjut, setengah dari potensi pekerja BPU merupakan pekerja rentan yang termasuk dalam Desil 1-4. Risiko kecelakaan kerja yang mereka hadapi dapat memperburuk kondisi ekonomi dan meningkatkan angka kemiskinan.

Oleh karena itu, Oni menegaskan bahwa sinergi antara berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja rentan memiliki jaring pengaman sosial yang kuat dan berkelanjutan.

Strategi Perluasan Kepesertaan

Untuk mencapai target peningkatan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan berbagai langkah strategis.

Salah satunya adalah sosialisasi dan edukasi yang masif guna meningkatkan literasi serta kesadaran pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Kami melakukan sosialisasi dan edukasi secara adaptif dengan memanfaatkan platform digital yang sesuai dengan karakter masing-masing pekerja. Dengan demikian, informasi dapat lebih mudah diakses dan dipahami, sehingga kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan sosial semakin meningkat,” imbuh Oni.

Baca juga : Mudah! Ini Syarat dan Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama dalam melindungi pekerja rentan.

Oni mengungkapkan, beberapa pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan daerah dan mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan langkah ini dapat menginspirasi daerah lainnya, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update