Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimis dengan adaya kenaikan iuran akan membuat kondisi keuangannya terlepas dari defisit pada tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan dan Risiko BPJS Kesehatan Mundiharno di Kantornya saat menghadiri diskusi media mengenai perkembangan JKN-KIS. Pihaknya sendiri juga menyambut positif adanya penyesuaian iuran yang bakal diterapkan pada 2020 mendatang.
“Estimasi tahun ini defsit belum bisa diselesaikan dengan kenaikan iuran kerena ada beban defisit yang dicover di 2020, lalu nantinya 2020 masih defisit namun jumlahnya jauh berkurang dan diharapkan 2021 mulai positif keuangan BPJS,” jelas Mundiharno di Jakarta, Selasa 19 November 2019.
Dikesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Indris juga optimis angka defisit dapat semakin ditekan. Terlebih Pemerintah akan segera membayar kurang bayar iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sudah mengalami kenaikan sejak Agustus lalu.
“Rencana kalau tidak ada halangan Jumat akan cair dan akan langsung distribusikan ke kantor cabang. Pagi cair dan RS siang akan terima pembayaran paling lambat senin Rp9,13 triliun,” jelas Fachmi.
Sebelumnya, guna mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
Dengan begitu, Pemerintah resmi menaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada awal 2020 mendatang.
Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (*)
Editor: Rezkiana Np