Jakarta – Defisit keuangan yang terus didera oleh BPJS Kesehatan diharap dapat berkurang seiring dengan penyesuaian tarif iuran yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan, ada masalah yang menyebabkan defisit BPJS Kesehatan berdarah-darah salahsatunya adanya peserta bukan penerima upah (PBPU) atau Mandiri yang tidak taat membayar iuran.
“Sebenarnya yang membuat bleeding (berdarah-darah) itu PBPU 32 juta orang, yang lain itu tidak membuat bleeding Nah ini lah sumber BPJS defisit. Karena dia mendaftar pada saat sakit, setelah mendapat layanan kesehatan dia berhenti,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.
Dirinya menyebut, peserta PBPU tersebut hanya membayar iuran seperlunya saja. Bahkan, bisa dikatakan peserta tersebut hanya membayar iuran sekitar 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan.
Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terus berupaya meningkatkan regulasi guna lebih membuat masyarakat taat terhadap pembayaran iuran.
Tercatat, berdasarkan data kepesertaan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, jumlah kesepesertaan program JKN hingga 30 September 2019 mencapai 221,20 juta peserta. Hal tersebut terbagi dari 131 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), 51 juta peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 32,6 juta peserta peserta bukan penerima upah (PBPU) atau Mandiri serta 5 juta peserta bukan pekerja (BP). (*)
Editor: Rezkiana Np