Jakarta — BPJS Kesehatan menyambut baik niatan pemerintah untuk menaikkan besaran iuran kepesertaan JKN-KIS pada golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keuangan dan investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, usai menghadiri acara penandatangan pengembangan pembayaran autodebet di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Walau begitu, Kemal menyebut, pihaknya saat ini tidak dalam posisi untuk mengusulkan besaran kenaikan iuaran tersebut. Besaran kenaikan tersebut merupakan wewenang dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Tentunya kita menyambut baik rencana pemerintah untuk menaikan iuran bagi kelompok PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Namun, BPJS kesehatan tidak dalam posisi memberikan usulan mengenai kenaikan iuran, besaran iuran diputuskan oleh DJSN kepada Presiden,” jelas Kemal di Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Kemal mengaku akan mendukung penuh kebijakan dan keputusan yang akan ditetapkan oleh DJSN dan Pemerintah guna keberlangsungan program JKN-KIS. Walau menurutnya, kenaikan tersebut tidak terlalu berdampak terhadap defisit yang telah didera oleh BPJS Kesehatan.
“Pertanyaan sebenarnya masih akan defisit, ya akan akan tetap defisit sepanjang iurannya belum sesuai dengan perhitungan iuran secara aktuaria,” tukas Kemal.
Sebelumnya, Pemerintah pada Senin lalu (22/4) mulai membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk golongan penerima bantuan iuran. Rencana kenaikan tersebut mulai dibahas dalam Rapat Terbatas terkait Anggaran dan Pagu Indikatif Tahun 2020 di Kantor Presiden. (*)