Yogyakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat, khususnya bagi buruh dan pemberi kerja.
Pasalnya kenaikan iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja.
“Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak,” kata Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati, di Yogyakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan bahwa iuran JKN-KIS akan mengalami kenaikan pada 2020. Untuk peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan. Sedangkan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa.
Kendati demikian dengan nilai yang diusulkan tersebut, Kisworowati menjelaskan, pemerintah pun masih mendapat porsi atau andil yang besar untuk membantu iuran, yaitu sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran.
Pemerintah menanggung iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diambil dari APBN, seperti penduduk tak mampu yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah (ASN), TNI, dan Polri.
Dirinya menambahkan meski ada kenaikan hampir dua kali lipat namun jika dirata-rata jumlah ini sangat kecil. Misalnya saja bagi pekerja, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan sudah mencakup bagi anggota keluarga mencapai lima orang.
“Untuk pemberi kerja, berdampak menambah iuran sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh angka ini sudah termasuk untuk lima orang, yaitu pekerja, satu orang pasangan suami/istri dan tiga orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan,” ungkapnya.
Untuk iuran peserta mandiri kelas III, menurut Kisworowati, sebenarnya tidak sampai Rp1.500 per hari. Hampir sama seperti biaya parkir motor per jam di mal. Sama juga dengan biaya menggunakan toilet umum. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas I, lanjutnya, iurannya kurang dari Rp 5.500 per hari.
“Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp5.500. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp5.500,” tegasnya.
Data menunjukkan, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tercatat ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. (*)