Jakarta – BPJS Kesehatan mengaku tidak khawatir mengenai kenaikan tarif iuran akan berdampak terhadap penurunan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita menyebut, hingga saat ini kesepesertaan terus tumbuh seiring kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.
“Faktanya iuran dan peserta masih terus nambah karena belum ada peraturan presiden (Perpres)- nya,” kata Bona di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Dirinya juga menyatakan, tidak ada pergeseran penurunan kelas dari setiap peserta JKN. Hingga saat ini dirinya mengaku, bahwa jumlah peserta terbanyak masih berada pada kelas III yakni sekitar 70% dari keseluruhan peserta.
Tercatat, berdasarkan data kepesertaan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, jumlah kesepesertaan program JKN hingga 30 September 2019 mencapai 221,20 juta peserta. Hal tersebut terbagi dari 131 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), 51 juta peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 32,6 juta peserta Mandiri serta 5 juta peserta bukan pekerja (BP).
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah sendiri telah mengusulkan adanya kenaikkan 100% atau dua kali lipat pada iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan serta untuk kelas III rencananya naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. Namun untuk usulan peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Np