Jakarta – BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan empat bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA guna menyediakan fasilitas pembayaran autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN KIS. Nantinya, per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan Juga memberlakukan kewajiban bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.
Implementasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran iuran Peserta Program JKN KIS, Rabu (18/04) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Keuangan dan lnvestasl BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Adi Sulistyowaty, Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilar, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat lndonesia (Persero) Sis Apik Wijayanto dan Direktur PT Bank Central Asia Santoso.
Kemal berharap, pendantanganan kerjasama impiementasi pembayaran iuran autodebit ini dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja seluruh Indonesia.
Baca juga: Perkuat Validitas Data, BPJS Kesehatan Bersinergi Dengan Dukcapil
“Kami selalu merespon cepat terkait masukan dari peserta tentang pembayaran iuran. Melalui sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Direktur Keuangan dan lnvestasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso di kantor pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu 18 April 2018.
Lebih lanjut Kemal menjelaskan, mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit cukup mudah. Peserta kelas 1 dan 2 bisa dikatakan sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.
Peserta JKN-KIS cukup datang ke Bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit. Peserta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke Bank yang bekerjasama.
“Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebit, bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan mengkontak (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebit. Upaya ini kami lakukan disamping untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU atau peserta mandiri, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainbilitas program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam mendukung program JKN-KIS,” papar Kemal.(*)